Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu, guru wajib melakukan penilaian selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah. Penyelenggaran UN Pada tahun pelajaran 2011/2012 secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, misalnya : kriteria kelulusan, jumlah paket soal dan lain sebagainya. Untuk lebih jelas informasi tentang UN, silahkan klik link di bawah ini :
- Permendiknas Nomor 59 Tahun 2011
- SK BSNP tentang kisi-kisi beserta kisi-kisi UN
- Tanya Jawab UN 2012
- Sosialisasi dan Presentasi UN 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar